Aplikasi Penjaminan Mutu Pendidikan DIKDASMEN

184

 

Yth. Bapak/Ibu

1. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi

2. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota

3. Kepala LPMP

4. Kepala SD, SMP, SMA, SPK, dan SLB

di seluruh Indonesia

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

Menindaklanjuti laporan-laporan adanya bugs kesulitan perhitungan rapor mutu pada Aplikasi EDS 2020 Covid-19 Versi 2020.A yang dapat mengganggu kelancaran sekolah dalam melakukan perhitungan rapor mutu serta kebutuhan penyesuaian untuk perhitungan rapor mutu SPK dan SLB, maka saat ini dirilis Aplikasi EDS 2020 Covid-19 Versi 2020.B yang telah dilakukan perbaikan dan pembaruan.

Adapun pembaruan dan perbaikan yang dilakukan pada Aplikasi EDS 2020 Covid-19 Versi 2020.B sebagai berikut:

  • [Perbaikan] Perbaikan bugs hitung rapor mutu untuk satuan pendidikan SD, SMP, SMA
  • [Perbaikan] Perubahan ketentuan responden untuk SPK (minimal 1 kepsek dan 1 guru)
  • [Perbaikan] Perbaikan upload file csv untuk satuan pendidikan SLB
  • [Pembaruan] Hitung rapor mutu untuk satuan pendidikan SLB
  • [Pembaruan] Pencegahan sinkronisasi jika belum hitung rapor mutu (kecuali satuan Pendidikan SLB)
  • [Pembaruan] Penyempurnaan sinkronisasi

Untuk kelancaran pembaruan Aplikasi EDS 2020 Covid-19 Versi 2020.B dapat diperhatikan informasi teknis sebagai berikut:

  1. Pembaruan Aplikasi EDS 2020 Covid-19 Versi 2020.B dirilis dalam bentuk Installer dan Patch yang dapat diunduh pada bagian lampiran berita ini
  2. Sekolah yang masih terinstall Aplikasi EDS 2020 Covid-19 Versi 2020 dapat langsung menggunakan Patch Aplikasi EDS 2020 Covid-19 Versi 2020.B tanpa melakukan uninstall aplikasi.
  3. Sekolah yang terinstall Aplikasi EDS 2020 Covid-19 Versi 2020.A dapat langsung menggunakan Patch Aplikasi EDS 2020 Covid-19 Versi 2020.B tanpa melakukan uninstall aplikasi
  4. Sekolah yang pertama kali menggunakna Aplikasi EDS dapat menggunakan installer Aplikasi EDS 2020 Covid-19 Versi 2020.B
  5. Penyesuaian jumlah Responden di satuan pendidikan SPK terdiri dari 1 Kepala Sekolah dan minimal 1 Guru. Guru yang disarankan menjadi responden merupakan guru yang mengajar mata pelajaran Bahasa Indonesia, Pendidikan Kewarganegaraan, dan Agama di satuan pendidikan SPK.
  6. SPK dapat menghitung rapor mutu di Aplikasi EDS 2020 Covid-19 Versi 2020.B
  7. SLB dapat menghitung rapor mutu di Aplikasi EDS 2020 Covid-19 Versi 2020.B
  8. Bagi satuan pendidikan yang belum berhasil mengirim/sinkronisasi hasil hitung rapor mutu, sinkronisasi hanya dapat dilakukan menggunakan Aplikasi EDS 2020 Covid-19 Versi 2020.B. Sekolah yang belum melakukan pembaruan Aplikasi EDS 2020 Covid-19 Versi 2020.B akan mendapatkan notifikasi tidak dapat melakukan sinkronisasi.
  9. Sinkronisasi hanya dapat dilakukan oleh sekolah yang sudah melakukan proses hitung rapor mutu dan menyetujui pakta integritas sekolah. Ketentuan sinkronisasi ini tidak berlaku untuk satuan pendidikan SLB.
  10. Setelah sukses melakukan sinkronisasi, diberlakukan jeda minimal 5 menit untuk dapat melakukan sinkronisasi kembali.

 

Demikian informasi yang dapat kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja sama Bapak/Ibu, kami ucapkan terima kasih.

Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.

 

Salam Budaya Mutu,

Admin

LAMPIRAN

INSTALLER Aplikasi EDS 2020 Covid-19 Versi 2020.B

PATCH Aplikasi EDS 2020 Covid-19 Versi 2020.B

Sumber Asli : http://pmp.dikdasmen.kemdikbud.go.id/berita/berita-detail/Rilis-Pembaruan-Aplikasi-EDS-2020-Covid-19-Versi-2020.B

 

Comments
Loading...

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More

Privacy & Cookies Policy